Sebelum
membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis cyber crime, kita perlu tahu dulu
apa sih cyber crime itu? Jadi, cyber crime ialah sebuah kejahatan yang
dilakukan di dunia maya dengan menggunakan jaringan komputer sebagai
perangkatnya dan jaringan internet sebagai medianya. Cyber crime termasuk
tindakan illegal, sebab tindakannya sangat merugikan korban. Cyber crime ada
banyak jenisnya, namun secara umum terdiri dari 9 jenis. Apa aja ya jenis-jenisnya?
Simak ulasan berikut ini.
1.
Hacking dan Cracking
Ø
Hacking
sejatinya merupakan aktivitas mempelajari sistem komputer secara menyeluruh,
namun sering menyalahgunakan kemampuan tersebut untuk melakukan aksi kejahatan
di dunia maya.
Ø
Cracking
merupakan tindakan pembajakan kepunyaan orang lain, bisa berupa pembajakan
akun, situs webstie, menyebarkan virus-virus, dan sebagainya.
2.
Carding
Carding merupakan tindakan
kejahatan dimana pelakunya menyalahgunakan penggunaan kartu kredit milik orang
lain dengan menggunakan identitas dan nomor kartu kredit korban untuk
berbelanja sesuatu. Tindakan ini sudah jelas merugikan si korban, oleh
karena itu Negara harus selalu menjaga
dan mengawasi tranksasi lewat kartu kredit.
3.
Akses Ilegal
Si pelaku melakukan kejahatan
dengan masuk ke akun orang lain tanpa seizin pemiliki sebenarnya. Akibat dari
pembobolan akun ini, si korban pun akan mengalami banyak kerugian mulai dari
kehilangan data-data penting pada akun, kehilangan akses masuk ke akun.
Kemudian si pelaku bisa memakai akun tersebut untuk menipu orang lain
dengan menggunakan identitas si pemilik
akun sebenarnya.
4.
Cyber Espionage
Kejahatan dunia berikutnya yaitu Cyber Espionage, yang artinya tindakan
masuk lalu memata-matai sistem jaringan komputer pihak lain dengan bantuan
jaringan internet.
5.
Data Forgey
Data Forgey merupakan kejahatan
dunia maya berupa pemalsuan data pada dokumen-dokumen penting dan rahasia yang
awalnya disimpan sebagai sriptles di internet. Pelaku bisa membuat dokumen
tersebut seolah-olah mendapati banyak typo dalam pengetikan yang sangat
merigukan si pemiliknya.
6.
Data Theft
Data Theft merupakan kejahatan
dunia maya berupa pencurian data secara ilegal dari sistem komputer yang
bertujuan untuk menguntungkan si pelaku. Pelaku juga bisa menjual data tersebut
kepada pihak lain sehingga ia mendapatkan banyak keuntungan.
7.
Cyber Typosquatting
Pada kasus kejahan yang satu ini,
si pelaku akan meniru atau mengcopas situs website orang lain yang bertujuan
untuk penipuan atau menyebar berita hoax kepada nitizen. Ini termasuk tindakan
ilgeal, sebab informasi yang diberikan tidaklah benar. Ada juga yang membuat
konten-konten dengan unsur porno didalamnya.
8.
Cyber Squatting
Jenis kejahatan cyber crime yang
terakhir ialah Cyber Squatting. Disini, pelaku menggunakan domain dengan nama
suatu perusahaan tersebut, kemudian menjualnya dengan harga yang tinggi.
Itulah 8
jenis cyber crime yang perlu banget kamu ketahui. Semoga infromasi kali ini
bermanfaat! Dapatkan tips bisnis online disini.