8 Jenis Cyber Crime yang Perlu Banget Kamu Ketahui!


Sebelum membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis cyber crime, kita perlu tahu dulu apa sih cyber crime itu? Jadi, cyber crime ialah sebuah kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan jaringan komputer sebagai perangkatnya dan jaringan internet sebagai medianya. Cyber crime termasuk tindakan illegal, sebab tindakannya sangat merugikan korban. Cyber crime ada banyak jenisnya, namun secara umum terdiri dari 9 jenis. Apa aja ya jenis-jenisnya? Simak ulasan berikut ini.
1.      Hacking dan Cracking
Ø Hacking sejatinya merupakan aktivitas mempelajari sistem komputer secara menyeluruh, namun sering menyalahgunakan kemampuan tersebut untuk melakukan aksi kejahatan di dunia maya.
Ø Cracking merupakan tindakan pembajakan kepunyaan orang lain, bisa berupa pembajakan akun, situs webstie, menyebarkan virus-virus, dan sebagainya.

2.      Carding
Carding merupakan tindakan kejahatan dimana pelakunya menyalahgunakan penggunaan kartu kredit milik orang lain dengan menggunakan identitas dan nomor kartu kredit korban untuk berbelanja sesuatu. Tindakan ini sudah jelas merugikan si korban, oleh karena  itu Negara harus selalu menjaga dan mengawasi tranksasi lewat kartu kredit.

3.      Akses Ilegal
Si pelaku melakukan kejahatan dengan masuk ke akun orang lain tanpa seizin pemiliki sebenarnya. Akibat dari pembobolan akun ini, si korban pun akan mengalami banyak kerugian mulai dari kehilangan data-data penting pada akun, kehilangan akses masuk ke akun. Kemudian si pelaku bisa memakai akun tersebut untuk menipu orang lain dengan  menggunakan identitas si pemilik akun sebenarnya.

4.      Cyber Espionage
Kejahatan dunia berikutnya  yaitu Cyber Espionage, yang artinya tindakan masuk lalu memata-matai sistem jaringan komputer pihak lain dengan bantuan jaringan internet.

5.      Data Forgey
Data Forgey merupakan kejahatan dunia maya berupa pemalsuan data pada dokumen-dokumen penting dan rahasia yang awalnya disimpan sebagai sriptles di internet. Pelaku bisa membuat dokumen tersebut seolah-olah mendapati banyak typo dalam pengetikan yang sangat merigukan si pemiliknya.

6.      Data Theft
Data Theft merupakan kejahatan dunia maya berupa pencurian data secara ilegal dari sistem komputer yang bertujuan untuk menguntungkan si pelaku. Pelaku juga bisa menjual data tersebut kepada pihak lain sehingga ia mendapatkan banyak keuntungan.

7.      Cyber Typosquatting
Pada kasus kejahan yang satu ini, si pelaku akan meniru atau mengcopas situs website orang lain yang bertujuan untuk penipuan atau menyebar berita hoax kepada nitizen. Ini termasuk tindakan ilgeal, sebab informasi yang diberikan tidaklah benar. Ada juga yang membuat konten-konten dengan unsur porno didalamnya.

8.      Cyber Squatting
Jenis kejahatan cyber crime yang terakhir ialah Cyber Squatting. Disini, pelaku menggunakan domain dengan nama suatu perusahaan tersebut, kemudian menjualnya dengan harga yang tinggi.

Itulah 8 jenis cyber crime yang perlu banget kamu ketahui. Semoga infromasi kali ini bermanfaat! Dapatkan tips bisnis online disini.